Selasa, 28 Agustus 2012

Iran Legalkan Pernikahan Gadis Usia 9 Tahun

posted by: Dunia Andromeda

Loading image...
Sekitar tiga bulan yang lalu, pemerintah Saudi Arabia mengumumkan bahwa mereka menerapkan sebuah peraturan baru. Di mana peraturan baru tersebut memperbolehkan gadis berusia 10 tahun untuk menikah. Nah, rupanya pihak pemerintahan Iran pun tidak mau kalah. Salah satu anggota majelis Iran mempunyai usul yang lebih mengejutkan lagi. Penasaran dengan usulan tersebut? Simak terus artikelnya.

Mohammad Ali Isfenani


Nama parlemen Iran dikenal dengan sebutan Majiles. Salah satu anggota Majiles yang mempunyai usulan yang mengejutkan ini bernama Mohammad Ali Isfenani. Lantas apa usulan Ali Isfenani? Rupanya Ali mengusulkan agar pemerintah Iran memperbolehkan gadis berusia 9 tahun untuk menikah. Alasannya karena Ali menganggap gadis berusia 9 tahun sudah melewati masa puberitas dan akil balik mereka. Dengan demikian gadis berusia 9 tahun harus dihargai sebagai wanita yang sudah siap menikah. Jika tidak, Ali menganggap penolakan ini merupakan hal yang berlawanan dengan hukum Islam Sharia.


Ali berargumentasi bahwa memang sebelum adanya revolusi usia, gadis berusia 16 tahun dilarang menikah. Namun dengan begitu, larangan ini membuat para orang tua berusaha memalsukan akte kelahiran putri – putri nya agar bisa menikah di bawah umur. Karena berdasarkan hukum yang saat itu berlaku, seseorang baru dianggap dewasa setelah menginjak usia 18 tahun. Namun setelah revolusi usia, maka haruslah diadakan perubahan. Menurutnya, seseorang dianggap telah melewati masa pubertas mereka di usia 9 tahun untuk perempuan dan usia 15 tahun untuk lelaki.


Menurut beberapa data statistik yang telah didapat, sebanyak 75 gadis di bawah usia 10 tahun dipaksa untuk menikahi lelaki yang jauh lebih tua usia nya. Ada sekitar lebih dari 10 juta gadis berusia di bawah 18 tahun yang menikah dan biasanya mereka menikah dengan lelaki yang jauh lebih tua daripada mereka.


Baroness Jenny Tonge


Baroness Jenny Tonge, kepala dari parlemen Inggris mengaku khawatir mengenai permasalahan pernikahan di bawah usia. Alasannya karena Tonge menganggap gadis di bawah usia belum siap untuk melahirkan. Tonge juga sempat menjumpai beberapa kasus kematian saat melahirkan. Dan kebanyakan kasus tersebut disebabkan oleh usia sang ibu yang terlalu muda. 

Sehingga tubuh ibu muda tersebut belum cukup matang dan belum siap untuk melahirkan seorang bayi. Hal tersebut tentu saja tidak hanya membahayakan nyawa bayinya, namun juga nyawa sang ibu. Salah satu kasus nya adalah seorang gadis berusia 8 tahun yang menikahi pria berusia 50 tahun di Yemen. Pernikahan tersebut diatur oleh keluarga mereka. Namun sayangnya 3 hari kemudian gadis tersebut dikabarkan meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat ketika melahirkan. Kasus – kasus seperti inilah yang membuat Tonge merasa simpati terhadap pernikahan di bawah usia.


Sedangkan pada kasus – kasus lain yang jumlahnya mendekati 4000 kasus, kedua pengantin baik pria maupun wanita dilaporkan berusia di bawah 14 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pernikahan di bawah umur merupakan salah satu masalah yang harus mendapat perhatian lebih di Iran. Berdasarkan hukum yang dikeluarkan oleh Parliamentary Legal Affairs Committee sebelum revolusi di akhir tahun 1970-an, seorang gadis yang menikah di bawah usia 10 tahun dianggap ilegal dan melawan hukum Islam.

Majelis diharapkan untuk mengambil suara para anggotanya mengenai hukum baru yang akan diterapkan ini. Karena masih ada beberapa pihak yang pro dan kontra. Sehingga diharapkan hasil terbaik, yang sesuai dengan hukum Sharia Islam lah yang akan menjadi hasil akhirnya.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...